CENTRAL HELM.COM Lokasi Di Gentengan Banyuwangi. Great People & City ~ CENTRAL HELM DOT COM

Minggu, 24 Juli 2011

Great People & City

Great People & City

Masyarakat Madani di Kota Manusiawi

Helm SNI, jalan rusak, korupsi ? KPK, KID, tempatmu mengadu ..

Penggunaan helm ketika masa sosialisasi.Operasi tebar helm gratis memang simpatik. Tapi masa2 itu sudah berlalu. Mulai 1 April 2010, para pengendara motor yang tidak sayang kepala, harap siap2 denda ratusan ribu. Atau celaka. Jika sudah begitu, lupakan makan enak atau liburan weekend. Utamakan selamat. Pakailah helm bermutu. Gunakan produk dalam negeri. SNI. Aku cinta, anda cinta, buatan Indonesia ...
SNI, banyak yang membicarakannya saat ini. Sejak 1 April 2010, helm pesepeda motor harus berlogo SNI. Terlihat di embosinya. Kalau tidak, kena tilang. Ratusan ribu, menurut obrolan di warung kopi. Kalau DOT, bikinan USA, standar Eropa, pak ?  Prahoro, kasalantas Poltabes, Bandung, menjawab, DOT boleh juga. Helm SNI memiliki 6 standar, diantaranya ; serat karbon, pelindung luar keras, dalam lunak, pengikat dagu ( menurut UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas ). Yang full face ( menutupi seluruh muka ) harganya berkisar 200 ribu ke atas. Half face ( menutupi separuh muka ) sekitar 80 ribu ke atas. Standar Eropa 400 ribu ke atas. Wow. SSK ( Standar Sayang Kepala ) bagi yang memakai motor sebagai pilihan hidup.
Menurut para biker, asal indah dan nyaman di kepala. Ganteng. Gagah, waktu balapan. Pewajiban SNI bisa menimbulkan perdebatan di jalan raya. Ujungnya markus. Nggak sekalian berlabel halal ? Bagaimana kalau stiker SNI yang kemudian diutamakan, ditempelkan ke helm cina atau lokal yang tidak memenuhi syarat ? Mestinya, helm SNI ini urusan polisi dan departemen perdagangan. Bukan pengendara yang disalahkan jika menggunakan helm SNI palsu yang bertebaran. Diwajibkan ini itu. Lalu ditilang ratusan ribu jika keliru. Fair, dong. Jalan juga harus standar SNI. Tidak berlubang, bergelombang. Percuma dong, helm bagus kalau jalan banyak lubang, lalu celaka.
Pilih penjara setahun atau denda 250 juta ? Hai, penyelenggara jalan..

Jalan tertutup air. Kita tak pernah tahu ada lubang cukup dalam atau bahkan lubang riol yang bisa menyeret arus derita. Bisa benjut atau mampus sekalian. Gugat perdata, setelah kita sendiri yakin tidak menyumbat drainase kota dengan limbah rumah tangga.
Menurut UU, penyelenggara jalan bisa dikenai kurungan 1 tahun atau denda 250 juta, jika warga tewas karena jalan berlubang. Rasanya, belum ada yang dihukum karena persoalan jalan jelek, ya. Apalagi, lampu penerangan jalan dan stopan yang rusak, bahkan tak ada sama sekali, sehingga kecelakaan yang menimbulkan korban itu terjadi. Selalunya, pengguna jalan yang menerima beban kesalahan. Indonesia memang masih negara kekuasaan. Belum negara hukum.
Edi Setiadi, pakar hukum pidana Unisba, mengatakan, sebaiknya masyarakat mengajukan gugatan perdata pada pemerintah/ negara jika jatuh korban karena jalan buruk. Pemerintah kota sering berkilah, ini bukan kesalahannya, tapi departemen ini, departemen itu. UU yang belum dilengkapi perangkat turunannya sering menjadi celah untuk menghindar dari tanggungjawab. Padahal  presiden, gubernur, walikota, bupati sampai camat, juga anggota dewan wajib melindungi rakyat. Tersandang langsung dalam jabatannya, tanpa menunggu  peraturan dibuat dulu.
Bagaimana dengan gugatan balik, pencemaran nama baik ? Itulah anehnya di kita. Sidang kasus korupsi, misalnya, belum tuntas/ diajukan ke pengadilan, tapi si pengadu sudah dituntut pasal pencemaran nama baik. Bagaimana kalau ternyata kasus korupsinya terbukti ? Berarti tidak ada pencemaran nama baik, kan ? Jadi, selesaikan dulu kasus pertama, baru kemudian gugatan pencemaran nama baik jika kasus pertama tidak terbukti ( kalau masih betah berurusan dengan pengadilan ). Jadi, masyarakat jangan takut melapor.  Apapun yang terjadi akan memperbaiki peraturan yang sudah dibuat.
UU sosialisasikan. Setelah rakyat paham baru dikenai sanksi jika melanggar.
Menyedihkan, jika UU langsung ‘memakan korban’ begitu diumumkan di lembar negara. Semestinya, ada masa sosialisasi ke masyarakat yang dilakukan melalui berbagai media. Itu tugas pemerintah. UU juga mesti dibuat peraturan turunannya. Lebih jelas, lebih detail. Setelah masyarakat aware, paham, baru sangsi hukuman boleh dikenakan. Edi juga menyayangkan rancangan UU yang disosialisasikan. Padahal, banyak perubahan setelah digetok di parlemen. UU setelah masuk lembar negara juga harus disosialisasikan. Kalau dalam sosialisasinya, pelaksanaannya, malah menimbulkan ‘kejahatan baru’ atau merugikan masyarakat, harus ditinjau ulang, bahkan dicabut. Bukan rakyat yang mengalah atau selalu dikalahkan oleh Undang2. Negara ini milik rakyat. Bukan kebalikannya.
Satu generasi untuk budaya antri.

4 dari 5 pimpinan KPK saat ini. Sang ketua, Antasari Azhar sedang menjalani proses hukum atas kesalahan ( yang tidak dilakukannya sesuai fakta2 di persidangan ). Indonesia akankah tergadai atau berjaya ? Anda ikut menentukan. Dengan partisipasi dan kepedulian anda.
Butuh satu generasi agar masyarakat taat tidak meludah sembarangan. Butuh 25 tahun, sampai masyarakat bisa antri dengan baik, kata Abdullah Hehamahua, penasehat KPK. Butuh selama itu pula untuk membersihkan korupsi dari bumi pertiwi, khususnya di lembaga negara. KPK sudah jalan 5 tahun. Perlu 20 tahun lagi untuk memberantas korupsi. Budaya upeti pada raja tanda taat sudah berlangsung ratusan tahun. Masyarakat kita sudah terbiasa menjamu tamu pejabat ke daerahnya dengan menyembelih kerbau, menyediakan penginapan, oleh2 atau amplop. Gelar karpet merah pula. Meski setelah itu, persoalan di daerah tsb tak kunjung diselesaikan, atau bahkan dipikirkan. Sehingga menyisipkan amplop dalam map untuk prioritas pengurusan pun menjadi lumrah.
Di negara maju, pejabat yang menerima hadiah dari rakyat dianggap mencuri. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai pionir perubahan dalam pemerintahan bersih, melarang anggotanya menerima amplop, akomodasi, tiket pesawat, cek, bingkisan, hadiah, parcel, dsb. Urusan diselesaikan, lalu selang beberapa waktu kemudian memberi kado perkawinan pada anak pejabat melebihi jumlah tertentu ( kalau tak salah sejuta ) dianggap menyuap. Ada penyuapan aktif ( memberi sejumlah uang untuk dipercepat urusannya ), juga pasif ( menyisipkan amplop berisi uang di map ). KPK memiliki kriteria 32 perbuatan yang digolongkan korupsi, diantaranya ; merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan.
Sejak orla, orba hingga reformasi, korupsi bertahta. Enough !
Tahun 1957, sebenarnya sudah dibentuk komite yang bertugas memberantas korupsi, tapi masih parsial, mencegah korupsi. Belum komprehensif, pencegahan sekaligus penindakan, seperti KPK sekarang ini. Masa Orde Baru pun juga ada, tapi waktu itu Komkamtib membatasi orang2 tertentu tak boleh disentuh. Keputusan DPR RI pada tahun 1998 pasca lengsernya Soeharto, menetapkan kasus korupsi sebagai extraordinary crime harus dibereskan dengan extraordinary law. Tak boleh kepolisian dan kejaksaan. Lalu, KPK lahir. Hukum acaranya menggunakan KUHP dengan sedikit perbedaan. Jika polisi, jaksa, mesti minta izin presiden untuk memeriksa pejabat negara ( termasuk anggota dewan ) dan minta izin pengadilan untuk menyadap percakapan calon tersangka, maka KPK tak perlu izin itu. Jika kasus pembunuhan, ada bukti mayat yang bisa diautopsi meski sudah terkubur bertahun-tahun. Maka, kasus korupsi dalam hitungan detik, bukti uang bisa langsung berpindah tangan. Lintas negara. Transnasional. Mana ada penyuap yang mau membuat kuitansi ( yang bisa dijadikan barang bukti ? ). Sehingga penyadapan dan tindak cepat sangat dibutuhkan KPK.
Korupsi terjadi karena 3 hal ; niat, kesempatan dan kemampuan. Niat dibentuk dari pendidikan di rumah, sekolah dan masyarakat. Kesempatan dibentuk oleh sistem. Salah satu penyebabnya, gaji kecil. Di Hongkong, hakimnya dari British, jaksanya cukup baik. Sehingga clash-nya dengan polisi. Di Indonesia, polisinya hampir setengah juta, APBN kita tak cukup menggaji tinggi mereka. Lalu, terpikirkan hakim sebagai penjaga gawang keadilan. Jumlahnya puluhan ribu saja. 28 % hakim dinaikkan gajinya, setelah 5 hakim MA ditangkap, agar institusinya bisa dibenahi. KPK melakukan koordinasi dan supervisi dengan penegak hukum lain, seperti polisi dan jaksa. Sragen adalah contoh KPK melakukan one stop service. Masyarakat hanya perlu menyampaikan berkas di satu loket, lalu diberi nomor dan diberitahu sekian minggu selesai. Tak  bersinggungan dengan meja2 yang berjargon ‘ jika bisa dipersulit kenapa dipermudah ?’. Say no untuk korupsi.
Tebang matang, hukum pidana & perdata sekaligus. Kapok.
Jika, ada kesan lambat atau tebang pilih, itu karena di KPK tidak dikenal SP3 jika tidak cukup bukti seperti di kepolisian. Para jaksa harus benar2 yakin dengan pasal yang dituduhkan, karena merekalah yang bertarung di pengadilan Tipikor, bukan pimpinan KPK. Setelah kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan, tidak ada istilah mundur lagi. Semua harus sampai pengadilan dan menang. Tebang matang, istilah yang lebih tepat. Hukumannya pun meliputi pidana dan perdata. Hukum pidana dan perdata tidak dipisah seperti di pengadilan umum. Contoh, kasus korupsi gubernur Kaltim. Selain penjara, ia juga dikondisikan membayar kerugian negara 350 milyar. Caranya ? KPK mengusut kekayaan si gubernur. Terlacak  satu trilyun. Si gubenur ditawarin memilih satu trilyunnya diblokir atau membayar 350 milyar pada negara. Dalam 2 hari, kerugian negara pun lunas terbayar ( diserahkan ke Depkeu/ kas negara ).
Muhammad Yasin, wakil ketua KPK bidang pencegahan, mengatakan setelah setahun reformasi di Departemen Keuangan, Badan Pertanahan Nasional, Ditjen Bea Cukai dan Imigrasi, maka sistemnya akan diterapkan ke lembaga lain, meliputi ; rekrutmen, penggajian berdasarkan beban kerja, integritas, kode etik, pembenahan sistem, proses bisnis dan tata laksana. Yang menyatakan sudah melakukan reformasi birokrasi, seperti Depkeu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung, akan dipantau oleh KPK. Bukan semata gaji yang tinggi, KPK bisa begini, tapi juga karena reformasi kultural  moral, saling memonitor, sistem whistle blowing, bawahan juga mengawasi atasan, dsb. Pegawai KPK diberi renumerasi bila sudah berkinerja baik. Jika tak bekerja atau berkinerja di bawah standar, ya silakan gigit jari saja.
Di Jakarta, Palembang, Bandung, Semarang, Kendari, kinerja pemda-nya sedang dievaluasi.  Setiap individu dievaluasi, ditetapkan perfoma agreement, diberitahu peningkatan kerja yang normal, ditilik aspek perencanaan dan pendanaannya, dsb. Yang menimbulkan kerugian satu juta lebih, diberi golden shake hand ( pesangon lalu diberhentikan ). Usul KPK pada presiden pada awal pembentukannya, meliputi perbaikan sistem yang membendung korupsi. Malu untuk korupsi seperti di Eropa, Hongkong dan Singapura.
Hukum mati, potong tangan atau Indonesia tergadai ?
Masyarakat diharapkan berani melapor, undang2 mesti tegas, jelas batasannya, dan KPK tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Misalnya, soal hukuman mati yang diakomodasi dalam UU kita dan disyaratkan dalam keadaan negara kacau, bencana atau terjadi huru-hara. Kejelasan yang diharapkan, misalnya korupsi 1-5 milyar  potong tangan kanan, 5-10 milyar potong tangan kiri, 10-15 milyar potong leher, dsb. Jika hal ini tidak terjadi  ( UU yang tegas ), alias korupsi dibiarkan merajalela, maka pada tahun 2036, nama Indonesia tinggal sejarah. Negeri ini tergadaikan ( menjadi subordinat negara lain ). Kekayaan alam kita terkuras habis oleh keserakahan manusia, perusahaan2 asing. Tak ada sisa untuk anak cucu. Jika ikut KPK, kata Abdullah, maka Indonesia, Insya Allah, masih ada. Berjaya.
Jika, ada dugaan korupsi yang melibatkan pejabat/ penyelenggara negara dengan kerugian negara satu milyar lebih , harap masyarakat tidak sungkan2 melapor ke KPK dengan menghubungi,
Dari data skripsi sampai info rawan gempa, KID biangnya..
Anda tahu, 15 %  dari APBD Kota Bandung ( sekitar 24 milyar rupiah ) dialokasikan untuk bantuan sosial masyarakat atau program dana hibah ? Apa ini angin surga ? Ada pembuat jasa proposal pengajuan dana ini dengan komisi 5 %, yang terlacak. Ada orang dalam yang membantu melancarkan dan mencairkan, yang terdengar. Tapi mekanisme pengajuannya ke siapa ?
Komisi Informasi Daerah ( KID ), tahu jawabannya. Asep Warla Yusuf, pakar tata hukum negara, sekaligus pengamat politik, mengatakan, menurut UU no.14 tahun 2008, perlu dibentuk KID  di setiap daerah untuk membentuk open and clean goverment. BUMD, dana LSM, dan lembaga2 yang dananya dari masyarakat, harus dibuka ke masyarakat. Setiap orang, badan hukum, kelompok orang, media massa, mahasiswa skripsi, investor, penduduk daerah rawan gempa, berhak mengakses informasi publik. Mereka pun tak perlu ditanya atau menerangkan alasan permintaan informasi tsb. Asal informasi itu untuk publik, maka publik berhak tahu. Yang bukan konsumsi publik, misalnya, rahasia dagang, penegakan hukum demi keselamatan nyawa seseorang, atau info hankam yang sensitif.  Jika publik tak dilayani, maka mereka bisa menuntut secara hukum. Mereka akan dimediasi atau diyudikasi oleh KID untuk mendapat hak dan ganti ruginya akibat tidak diperolehnya informasi tsb. Sehingga wajib hukumnya bagi lembaga daerah untuk menyusun, menyimpan, meletakkan informasi tsb agar bisa diakses oleh publik, secara benar, akurat dan tepat waktu.
Bukan republik mimpi, awasi pemerintah, kawal pembangunan. Ayo !
10-15 orang anggota KID Kota Bandung ini sedang dipilih oleh pihak Unpad, praktisi hukum, media, wakil pemerintah yang punya hubungan pusat dengan daerah, unsur masyarakat, dll. Di tingkat pusat, ada 7 orang. Provinsi, 5 orang. Masa jabatannya 4 tahun sekali, berganti orang jika berhalangan. Tugasnya, melakukan penjaminan hak publik, penyuluhan dan penyadaran. Secara aktif, misalnya, mengumumkan APBD, daerah rawan gempa dengan berhadapan langsung dengan masyarakat. Secara pasif, misalnya membuka website ( misalnya,  www.jabarprov.go.id ), forum masyarakat, media massa, dsb. Tim seleksi memilih anggota KID yang punya kapasitas, pengalaman, pengaruh, dan keberpihakan pada publik ( bukan gubernur atau anggota DPR ). Mereka menjadi pelaksana tugas informasi daerah.
Hirarkinya dimulai dari OPD ( organisasi perangkat daerah ) di tiap badan dinas yang menghimpun informasi di lembaganya masing2. Kantor2 dinas menghimpun secara berkala ( atau serta merta jika menyangkut bencana alam, dengan sendirinya dibuka ), tersedia setiap saat atau jika diminta secara tertulis oleh masyarakat. Leaflet, booklet, TIK , media, didayagunakan. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ( PPID ) melapor ke atasannya. Jika tidak mampu menyelesaikan, bisa diambil alih ke atas, ke tingkat kota, provinsi, sampai ke pusat. Jika lembaga Ombudsman hanya melayani kelalaian dan keluhan atas kinerja lembaga pemerintah, maka KID membantu penuntasan sengketanya. Membantu mediasi, yudikasi, hingga ke pengadilan tata negara. Jika terjadi kerugian perdata diarahkan ke pengadian perdata, jika terkait pidana diarahkan ke kepolisian, dengan hukuman maksimal satu tahun bagi yang lalai.
Anda tahu bedanya jalan tol Jagorawi dengan Cipularang ?  Yang pertama dibuat Korea Selatan. Halus. Yang kedua buatan anak negeri, setelah dikurangi spec-nya. Kasar. Dari yang mestinya 1 : 3 menjadi 1 : 5. Dana terkikis selama perjalanannya, hingga ke tingkat kelurahan. Tinggal 50-60 % yang sampai di tangan kontraktor. Jadi, soal bansos, korupsi, jalan rusak atau helm SNI, anda tahu kini tempat mengadu. Mari kuatkan civil society dengan berpartisipasi  mengawal pembangunan dan mengawasi pejabat publik kita. Pemerintah yang bersih dan transparan, bukan hanya mimpi ..

0 komentar:

Posting Komentar

 
Silahkan Pilih Warna Latar Blog ini Sesuai Dengan kenyamanan Yang Anda Suka