Daftar Merk Helm Sesuai Standar SNI
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, helm merk apa saja yang sudah memenuhi standar SNI? Silahkan dilihat aja daftarnya.
Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diterapkan sejak 1 April 2010. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun ternyata belum semua warga yang mengetahui merek-merek helm yang telah menyandang helm SNI.
Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
Berikut jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya:
- NHK
- GM
- VOG
- MAZ
- MIX
- INK
- KYT
- MDS
- BMC
- HIU
- JPN
- BESTI
- CROSX
- SMI
- SHC
- OTOKOGI
- CABERG
- HBC
- Cargloss Helmet
- Nolan
- Arai
- AGV
- Shoei
- Shark
- KBC
*
Download file pdf dokumen SNI 1811:2007 di sini.
*
Sumber: Liputan 6.
1 komentar:
Mau tanya kalo helm fullface merk xXx itu apakah sudah SNI?
Posting Komentar